Kasus pengeroyokan berupa penganiayaan menggunakan benda tajam terjadi lagi di wilayah hukum Polsek Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Minggu (21/82022) malam. Kasus ini terjadi di Matani, RT 021/RW 006, Dusun III, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Seorang pria di Kota Kupang berulah dengan melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman terhadap Ronal Langga alias Tores (40), warga Jalan Hati Mulia V, RT 38/RW 02, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang nyaris terluka setelah ditodong dan diancam menggunakan senjata api larasg pendek dan senjata tajam jenis parang.